PEMIKIRAN
POLITIK ARISTOTELES
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Politik
Dosen
Pengampu :
Hamdan
Tri Atmaja
Oleh:
1. Sri
Bulan Rahmawati (3111412001)
2. Istiqomah (3111412004)
3. Septian
Adi Chandra (3111412006)
4. Retno
Yuni Dewanti (3111412018)
JURUSAN
SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
sejarah dunia Barat, berawal dari alam pemikiran Yunani yang merupakan sebagai
tonggak lahirnya filsafat di Barat. Filsafat klasik bermula ditanam dasarnya
oleh Sokrates kemudian dilanjutkan oleh muridnya, Plato dan Aristoteles. Ketiga
orang inilah yang dianggap berperan besar dalam membentuk pola pikir barat.
Sokrates menekankan pentingnya argumentasi dan pemikiran kritis dalam berpikir.
Plato menekankan perlunya untuk selalu mencari kebenaran dan mempertahankan
pemikiran kritis. Sedangkan Aristoteles, murid dari Plato dan guru dari
Alexander Agung, mengembangkan pemikiran kategoris dimana segala sesuatu harus
dapat didefinisikan dan dikategorikan.
Nafas
pengetahuan yang ditunjukkan Aristoteles, popularitas pemikirannya, keluasan
prestasi intelektualnya dan pengaruh pemikirannya yang ia tanamkan, hanya
sedikit paralelismenya dalam sejarah barat. Karyanya yang mengesankan mencakup
risalah – risalah dalam bidang yang sangat beragam seperti logika, fisika,
metafisika, biologi, meteorologi, retorika, puisi, etika dan politik (Schmandt,
2002 : 84).
Politik,
sejatinya sangat berkaitan dengan hal-hal kenegaraan. Ini berarti bahwa bila kita
berbicara politik, tak bisa lepas dari pembicaraan mengenai negara. Aristoteles
sendiri, melahirkan karya besar di bidang ketatanegaraan Karya-karya tersebut
di antaranya berisi mengenai asal mula negara, bentuk-bentuk negara, dan hak
milik. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan pemikiran
politik Aristoteles yang berkaitan dengan negara.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
latar belakang kehidupan Aristoteles?
2. Bagaimana
pengertian negara menurut Aristoteles?
3. Bagaimana
tujuan negara menurut Aristoteles?
4. Bagaimana
bentuk pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui latar belakang kehidupan Aristoteles.
2. Mengetahui pengertian negara menurut
Aristoteles.
3. Mengetahui
tujuan negara menurut Aristoteles
4. Mengetahui
bentuk pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles.
BAB
II
ISI
A. Latar
Belakang Kehidupan Aristoteles
Aristoteles
dilahirkan di tahun 384 SM di kota Stagira, Yunani Utara, berbatasan dengan
provinsi – provinsi yang dikuasai Macedonia. Orang tuanya secara ekonomi dan
sosial sangat mapan. Ayahnya Nicomachus, adalah seorang ahli pengobatan yang
melayani kerajaan dan tak diragukan, menginspirasi minat putranya dalam biologi
(Losco, 2003 : 178). Pada usia 17 tahun dia pergi ke Athena untuk belajar di Akademi
Plato. Dia tinggal di Athena sebagai anggota sekolah itu selama dua puluh tahun
hingga pendirinya meninggal. Selama dua belas tahun berikutnya dia melakukan
perjalanan panjang, menikah dan mengabdi selama tiga tahun di istana Philip
sebagai guru bagi putra mahkota Macedonia, Alexander (Schmandt, 2002 : 83-84 ).
Setelah kematian Philip, Aristoteles kembali ke Athena dan memulai sekolahnya
sendiri, Lyceum. Di sana ia bekerja secara produktif sekitar dua belas atau
tiga belas tahun, menghasilkan sebagaian besar karya yang bertahan hingga hari
ini dalam bentuk catatan – catatan kuliah (Losco, 2003 : 178).
Ketika
Alexander Agung meninggal tahun 323 SM, terjadi agitasi anti – Macedonia di
Athena. Aristoteles, yang dicurigai karena hubungannya dengan Alexander didakwa melakukan kejahatan,
dan diancam hukuman mati. Karena pembelaanya, dia menyelamatkan diri dari
Athena untuk mencari perlindungan di Chacis, sebuah kota di Pulau Euboea. Pelariannya
hanya berusia pendek karena dia meninggal tahun berikutnya pada usia 62 tahun.
Karyanya yang mengesankan mencakup risalah – risalah dalam bidang yang sangat
beragam seperti logika, fisika, metafisika, biologi, meteorologi, retorika, puisi,
etika dan politik (Schmandt, 2002 : 84).
Aristoteles
melahirkan karya besar di bidang pemikiran ketatanegaraan di antaranya yang
monumental Politics The Athenian Constitution. Buku ini merupakan kumpulan
kuliah – kuliahnya di Lyceum, pusat studi yang didirikannya. Dalam karya ini
Aristoteles membahas konsep-konsep dasar dalam ilmu politik, asal mula negara,
negara ideal, warga negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan,
penguasa yang ideal, catatan penelitian tentang konstitusi, sumber-sumber
perubahan konstitusi dan analisis terhadap instabilitas negara, revolusi kaum
miskin dan uraian tentang cara-cara memelihara stabilitas negara (Suhelmi, 2001
: 44 ).
B. Pengertian
Negara menurut Aristoteles
Aristoteles
adalah murid Plato di Akademi. Ia dikenal sebagai seorang pemikir politik
empiris – realis, berbeda dengan Plato yang dijuluki idealis – utopianis. Dalam
merumaskan teori – teori politik, Aristoteles menggunakan metode induktif
dengan bertitik tolak dari fakta – fakta nyata atau empiris sedangkan Plato
menggunakan metode deduktif dan merumuskan teorinya berdasarkan kekuatan
imajinatif pikiran, atau wishful thinking (Suhelmi, 2001 : 43-44). Meskipun ada
perbedaan antara Plato dan Aristoteles, mereka sepakat bahwa manusia adalah
hewan politik (Zoon Politikon) yang bisa memenuhi wataknya hanya dalam polis,
bahwa negara merupakan institusi moral yang ada untuk membantu manusia mencapai
kesempurnaannya dan bahwa negara yang benar berupaya menciptakan kesejahteraan
bagi semua dan bukan hanya untuk kebaikan sekelompok saja ( Schmandt, 2002 : 85)
Aristoteles
mendefinisikan negara sebagai “komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang
sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan”. Istilah
“berkecukupan’’ mengimplikasikan bahwa dalam obyek ini tercakup sarana – sarana
untuk mencapai tujuannya dan ia tidak memerlukan bantuan pihak lain dalam
meralisasikan potensialitas wataknya (Schmandt, 2002 : 90-91). Negara sepenuhnya
adalah moral bukan fisik. Negara terdiri dari individu – individu, kelompok –
kelompok keluarga, dan lembaga – lembaga sukarela, yang masing – masing
bertindak secara independen. Kesatuan negara terletak pada suatu komunitas
pikiran, kehendak dan tujuan pada bagian anggota – anggota individu. Kebaikan
umum yang sama dipahami oleh individu – individu yang berlainan dan diupayakan
oleh usaha – usaha bersama diantara mereka (Schmandt, 2002 : 92-93)
Di
lain pihak Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh. Negara lahir dalam bentuk yang sederhana
kemudian berkembang menjadi kuat dan sederhana, setelah itu hancur dan
tenggelam dalam sejarah. Negara terbentuk karena manusia yang membutuhkan
Negara, manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, hubungan
saling ketergantungan antara individu dengan masyarakat (Suhelmi, 2001 : 44-45 ).
Ukuran atau luas wilayah suatu negara hendaknya
tidak terlalu luas, tetapi juga tidak terlalu kecil. Sebab negara terlalu kecil
sulit mempertahankan diri, mudah di kuasai negara lain. Sedangkan bila
terlampau besar dan luas akan sulit menjaganya (Suhelmi, 2001 : 45). Sama
dengan Plato, bagi Aristoteles ukuran negara yang paling ideal ialah polis
(negara kota) dan bukan kerajaan yang seluas dunia. Dengan demikian, secara
tidak langsung Aristoteles telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap
ambisi Alexander yang Agung (bekas muridnya) yang pada masa itu sedang berjuang
untuk membangun suatu kerajaan yang meliputi seluruh dunia.
Menurut Arsitoteles, negara adalah lembaga
politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak memiliki
batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanyalah karena ia
merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia (Suhelmi,
2001 : 45).
C. Tujuan Negara Menurut Aristoteles
Setiap negara merupakan sejenis komunitas
tertentu, dan setiap komunitas dibentuk dengan pandangan pada beberapa kebaikan
karena umat manusia selalu bertindak untuk dapat memperoleh apa yang mereka
anggap baik. Namun, seandainya seluruh komunitas bertujuan pada beberapa
kebaikan, negara atau komunitas politik, yang tertinggi dari semuanya, dan yang
merangkul seluruh bagian lainnya, bertujuan pada kebaikan dalam derajat yang
lebih besar daripada yang lain, dan pada kebaikan tertinggi (Losco, 2003 : 190).
Negara yang benar harus peduli dengan karakter
warganya, ia harus mendidik dan membiasakan mereka dalam kebajikan, ia juga
harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk meraih hal-hal – ekonomi,
moral, intelektual – yang dibutuhkan untuk kehidupan yang baik (Schmandt, 2002
: 94).
Tujuan dibentuknya negara adalah untuk
mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu (seperti
Plato). Tujuan negara lainnya adalah bagaimana negara bisa memanusiakan
manusia. Ada negara yang berhasil ada pula yang gagal mencapai tujuan-tujuan
itu (Suhelmi, 2001 : 45-46). Menurut Aristoteles tujuan negara adalah sama
dengan tujuan hidup manusia : agar manusia mencapai kebahagiaan (eudai-monia).
Maka negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan para warganya (Suseno, 2003
: 188)
Aristoteles menolak orientasi pada idea-idea
metafisik. Tujuan negara adalah menunjang keberadaan masyarakat. Maka negara
yang paling baik adalah negara yang organisasinya sesuai dengan fungsinya itu
dan dipimpin oleh orang yang berpengalaman dan memiliki keutamaan-keutamaan
yang di perlukan (Suseno, 2003: 189).
Negara bukan hanya syarat fisik namun juga
sesuatu yang akan diperjuangkan oleh karakter manusia, meski tidak sempurna,
secara khusus dan melawan dengan berbagai keadaan. Dengan demikian negara
adalah fakta empirik perilaku manusia bukan hanya postulat moral semata.
(Schmandt, 2002 : 94)
Sebagaimana Plato, Aristoteles berpendapat bahwa
negara diciptakan tidak untuk negara itu sendiri melainkan untuk manusia yang
menjadi warganya. Tujuan utama pembentukan negara adalah untuk manusia sehingga
negara ada adalah untuk manusia. Hal ini berarti yang paling utama bagi
Aristoteles adalah warga negara secara keseluruhan, seorang yang universalitas
dan bukan yang individualitas. Ia menegaskan bahwa negara harus mengupayakan
dan menjamin kesejahteran bersama yang sebesar-besarnya karena hanya di dalam
kesejahteraan umum (bersama) kesejahteraan individual dapat diperoleh. Sehingga
dapat dikatakan bahwa tujuan akhir negara adalah melayani kepentingan manusia
yang menjadi warganya, namun di sisi lain negara sebagai persekutuan tertinggi
harus diakui kedaulatannya sehingga ia layak menuntut loyalitas warganya,
karena hanya dengan jalan itulah negara akan berhasil mencapai sasaran dan tujuannya
D.
Bentuk Negara Menurut Aristoteles
Dalam
bukunya Politica, Aristoteles mengatakan bahwa negara itu merupakan suatu
persekutuan yang mempunyai tujuan tertentu. Negara terjadi karena karena
penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang besar, kelompok itu
bergabung lagi hingga menjadi desa. Dan desa ini bergabung lagi, demikian
seterusnya hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau
polis. Kemudian Aristoteles juga mengemukakan beberapa bentuk negara. Beberapa
bentuk negara itu terkait erat dengan aspek moralitas, itu terbukti dari
klasifikasinya, mengenai negara yang baik dan negara yang buruk. Negara yang
baik adalah negara yang sangup mencapai tujuan-tujuan negaranya, sedangkan
negara yang buruk adalah negara yang gagal mewujudkan cita-cita itu. (Suhelmi,
2001: 46)
Aristoteles
menetapkan beberapa kriteria dalam melihat bentuk negara; Pertama, beberapa
orang yang memegang kekuasaan. Kedua, apa tujuan di bentuknya negara.
Berdasarkan criteria itu Aristoteles mengklasifikasikan negara menjadi beberapa
kategori.
1. Negara
dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan itu
hanya terpusat pada satu tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu
:
a. Negara
dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, dan pemerintahannya
itu ditujukan untuk kepentingan umum, jadi ini yang bersifat baik. Negara ini
disebut Monarki.
b. Negara
dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi
pemerintahannya hanya ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri, jadi
ini yang bersifat jelek. Negara ini disebut Tyranni.
2. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang, jadi oleh segolongan
kecil saja. Di sinipun sesungguhnya kekuasaan negara itu dipusatkan, tetapi tidak
pada tangan satu orang, melainkan pada satu organ atau badan yang terdiri dari
beberapa orang. Ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya yaitu :
a. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya itu baik,
karena pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut
Aristokrasi.
b. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang tetapi sifatnya itu
jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukkan untuk kepentingan mereka, si
pemegang pemerintahan itu sendiri. Negara ini disebut Oligarki. Oligarki pada
dasarnya pemerintahan yang dikendalikan orang-orang kaya.
3. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang
memegang pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri,
setidak-tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat. Ini dibedakan lagi
berdasarkan sifatnya, yaitu :
a. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahnnya baik,
karena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat. Negara ini disebut Republik
atau Republik Konstitusionil. Konstitusi yang terbaik bagi kebanyakan negara
dan kehidupan yang terbaik bagi kebanyakan manusia, dengan tidak menganggap
standar kebijakan yang berada di atas manusia yang hebat, atau pendidikan yang
dihadiahkan oleh alam dan keadaan atau negara ideal yang hanya merupakan
aspirasi semata, namun dengan mempertimbangkan kehidupan yang disitu mayoritas
bisa berbagi dan bentuk pemerintahan yang bisa dicapai oleh negara pada umumnya
(Schmandt, 2002: 101)
b. Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat tetapi sifat pemerintahannya
itu adalah jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan
si pemegang kekuasaan itu saja. Meskipun dalam negara ini dikatakan bahwa
pemerintahan itu hanya dipegang oleh orang-orang tertentu saja. Negara ini
disebut Demokrasi.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi
(Okhlokrasi).
Aristoteles
juga berpendapat, bentuk pemerintahan yang baik adalah Monarki, Aristokrasi,
dan Politeia. Sedangkan bentuk pemerintahan yang buruk sesuai urutan diatas
adalah Tirani, Oligarki, dan Demokrasi. Monarki dianggap sebagai pemerintahan
yang baik hanya apabila raja yang memimpin adalah orang yang berdasarkan
pengalaman yang dimilikinya selalu bertindak hal-hal yang bijaksana. Dan untuk
menemukan orang yang seperti ini merupakan sesuatu yang sulit, sehingga monarki
sangat rentan untuk beralih kepada bentuk tirani. Menurut Aristoteles, Aristokrasi
merupakan sesuatu bentuk yang lebih baik dari Monarki. Hal ini disebabkan
karena dalam Aristokrasi, pemerintahan tidak hanya dikendalikan oleh satu orang
saja, melainkan oleh sekelompok orang yang mempunyai sifat yang baik. Namun
hampir menjadi sesuatu yang tak mungkin menemukan sekelompok orang yang seperti
ini. Sehingga bentuk Aristokrasi besar kemungkinan akan jatuh kedalam bentuk
Oligarki. Maka dari itu, menurut Aristoteles politeia merupakan bentuk
pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam politeia setiap
individu berkuasa atas sesamanya dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain
kekuasaan pemerintahan tersebut berada di tangan khalayak umum. Yang membedakan
Politeia dengan demokrasi adalah karena Politeia merupakan bentuk demokrasi
yang lebih moderat yang dalam hal kebebsannya di ikat oleh konstitusi yang
menjadi acuan dari pelaksanaan sistem pemerintahan.
Yang
menjadi landasan mendasar dari sebuah sisitem demokrasi adalah kebebasan, dan
salah satu prinsip dari kebebasan tersebut adalah setiap individu mempunyai
kesempatan yang sama untuk memerintah secara bergantian. Namun permasalahannya
adalah, jika kebebsan tersebut diberikan kepada setiap individu, tentu akan
terjadi benturan akan maksud dari kebebasan dari masing individu individu
tersebut. Dan yang menjadi pertanyaan adalah kehendak siapa yang kemudian
menjadi acuan bersama? Aristoteles berpendapat bahwa yang menjadi acuan bersama
dalam hal ini adalah apa yang dikatakan sebagai kehendak bersama. Aristoteles
melihat bahwa keberadaan orang miskin jauh lebih banyak dari orang kaya. Jadi
hampir dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi acuan bersama dalah apa yang
menjadi kehendak dari orang miskin tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Aristoteles
memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk tradisi politik Barat.
Kontribusinya yang melampaui batas waktu dan abadi sebagaimana disaksikan para
intelektual sepanjang masa (Schmandt, 2002: 108). Aristoteles menganalogikan
negara sebagai organisme tubuh. Negara
lahir dalam bentuk yang sederhana kemudian berkembang menjadi kuat dan
sederhana, setelah itu hancur dan tenggelam dalam sejarah. Negara terbentuk
karena manusia yang membutuhkan Negara, manusia adalah makhluk yang tidak bisa
hidup tanpa orang lain, hubungan saling ketergantungan antara individu dengan
masyarakat. (Suhelmi, 2001 : 44-45 ). Tujuan utama pembentukan negara adalah
untuk manusia sehingga negara ada adalah untuk manusia. Hal ini berarti yang
paling utama bagi Aristoteles adalah warga negara secara keseluruhan, seorang
yang universalitas dan bukan yang individualitas. Ia menegaskan bahwa negara
harus mengupayakan dan menjamin kesejahteran bersama yang sebesar-besarnya
karena hanya di dalam kesejahteraan umum (bersama) kesejahteraan individual
dapat diperoleh.
Menurut
Aristoteles politeia merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini
disebabkan karena dalam politeia setiap individu berkuasa atas sesamanya dan
begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain kekuasaan pemerintahan tersebut berada
di tangan khalayak umum. Yang membedakan Politeia dengan demokrasi adalah
karena Politeia merupakan bentuk demokrasi yang lebih moderat yang dalam hal
kebebsannya di ikat oleh konstitusi yang menjadi acuan dari pelaksanaan sistem
pemerintahan.
Daftar Pustaka
Losco, Joseph dan
Leonard Williams. 2003. Teori Politik
Kajian Klasik dan Konterporer (terjemahan). Jakarta: Rajawali Press.
Schmandt, Henry. 2002. Filsafat Politik Kajian Historis dari Jaman
Yunani Kuno sampai Jaman Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Suseno, Franz Magnis.
2003. Etika Politik : Prinsip – Prinsip
Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Internet :
De
Achdoriyah. 2013. Jakarta : http://deachdoriyah.blogspot.com/.
Maulana
Ainul Asry. 2012. Jakarta : http://maulanakarmin.wordpress.com/
http://sergie-zainovsky.blogspot.com/2012/10/negara-menurut-aristoteles.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar