Sunset Mt. Merbabu

Sunset Mt. Merbabu

Selasa, 08 Juli 2014

PEMIKIRAN POLITIK ARISTOTELES




PEMIKIRAN POLITIK ARISTOTELES

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Politik
Dosen Pengampu :
Hamdan Tri Atmaja

Oleh:

1.    Sri Bulan Rahmawati     (3111412001)
2.    Istiqomah                        (3111412004)
3.    Septian Adi Chandra     (3111412006)
4.    Retno Yuni Dewanti      (3111412018)





JURUSAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam sejarah dunia Barat, berawal dari alam pemikiran Yunani yang merupakan sebagai tonggak lahirnya filsafat di Barat. Filsafat klasik bermula ditanam dasarnya oleh Sokrates kemudian dilanjutkan oleh muridnya, Plato dan Aristoteles. Ketiga orang inilah yang dianggap berperan besar dalam membentuk pola pikir barat. Sokrates menekankan pentingnya argumentasi dan pemikiran kritis dalam berpikir. Plato menekankan perlunya untuk selalu mencari kebenaran dan mempertahankan pemikiran kritis. Sedangkan Aristoteles, murid dari Plato dan guru dari Alexander Agung, mengembangkan pemikiran kategoris dimana segala sesuatu harus dapat didefinisikan dan dikategorikan.
Nafas pengetahuan yang ditunjukkan Aristoteles, popularitas pemikirannya, keluasan prestasi intelektualnya dan pengaruh pemikirannya yang ia tanamkan, hanya sedikit paralelismenya dalam sejarah barat. Karyanya yang mengesankan mencakup risalah – risalah dalam bidang yang sangat beragam seperti logika, fisika, metafisika, biologi, meteorologi, retorika, puisi, etika dan politik (Schmandt, 2002 : 84).
Politik, sejatinya sangat berkaitan dengan hal-hal kenegaraan. Ini berarti bahwa bila kita berbicara politik, tak bisa lepas dari pembicaraan mengenai negara. Aristoteles sendiri, melahirkan karya besar di bidang ketatanegaraan Karya-karya tersebut di antaranya berisi mengenai asal mula negara, bentuk-bentuk negara, dan hak milik. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan pemikiran politik Aristoteles yang berkaitan dengan negara.
B.   Rumusan Masalah

1.    Bagaimana latar belakang kehidupan Aristoteles?
2.    Bagaimana pengertian negara menurut Aristoteles?
3.    Bagaimana tujuan negara menurut Aristoteles?
4.    Bagaimana bentuk pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles?



C.   Tujuan

1.    Untuk mengetahui latar belakang kehidupan Aristoteles.
2.     Mengetahui pengertian negara menurut Aristoteles.
3.    Mengetahui tujuan negara menurut Aristoteles
4.    Mengetahui bentuk pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles.


















BAB II
ISI
A.  Latar Belakang Kehidupan Aristoteles
Aristoteles dilahirkan di tahun 384 SM di kota Stagira, Yunani Utara, berbatasan dengan provinsi – provinsi yang dikuasai Macedonia. Orang tuanya secara ekonomi dan sosial sangat mapan. Ayahnya Nicomachus, adalah seorang ahli pengobatan yang melayani kerajaan dan tak diragukan, menginspirasi minat putranya dalam biologi (Losco, 2003 : 178). Pada usia 17 tahun dia pergi ke Athena untuk belajar di Akademi Plato. Dia tinggal di Athena sebagai anggota sekolah itu selama dua puluh tahun hingga pendirinya meninggal. Selama dua belas tahun berikutnya dia melakukan perjalanan panjang, menikah dan mengabdi selama tiga tahun di istana Philip sebagai guru bagi putra mahkota Macedonia, Alexander (Schmandt, 2002 : 83-84 ). Setelah kematian Philip, Aristoteles kembali ke Athena dan memulai sekolahnya sendiri, Lyceum. Di sana ia bekerja secara produktif sekitar dua belas atau tiga belas tahun, menghasilkan sebagaian besar karya yang bertahan hingga hari ini dalam bentuk catatan – catatan kuliah (Losco, 2003 : 178).
Ketika Alexander Agung meninggal tahun 323 SM, terjadi agitasi anti – Macedonia di Athena. Aristoteles, yang dicurigai karena hubungannya  dengan Alexander didakwa melakukan kejahatan, dan diancam hukuman mati. Karena pembelaanya, dia menyelamatkan diri dari Athena untuk mencari perlindungan di Chacis, sebuah kota di Pulau Euboea. Pelariannya hanya berusia pendek karena dia meninggal tahun berikutnya pada usia 62 tahun. Karyanya yang mengesankan mencakup risalah – risalah dalam bidang yang sangat beragam seperti logika, fisika, metafisika, biologi, meteorologi, retorika, puisi, etika dan politik (Schmandt, 2002 : 84).
Aristoteles melahirkan karya besar di bidang pemikiran ketatanegaraan di antaranya yang monumental Politics The Athenian Constitution. Buku ini merupakan kumpulan kuliah – kuliahnya di Lyceum, pusat studi yang didirikannya. Dalam karya ini Aristoteles membahas konsep-konsep dasar dalam ilmu politik, asal mula negara, negara ideal, warga negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, penguasa yang ideal, catatan penelitian tentang konstitusi, sumber-sumber perubahan konstitusi dan analisis terhadap instabilitas negara, revolusi kaum miskin dan uraian tentang cara-cara memelihara stabilitas negara (Suhelmi, 2001 : 44 ).
B.   Pengertian Negara menurut Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato di Akademi. Ia dikenal sebagai seorang pemikir politik empiris – realis, berbeda dengan Plato yang dijuluki idealis – utopianis. Dalam merumaskan teori – teori politik, Aristoteles menggunakan metode induktif dengan bertitik tolak dari fakta – fakta nyata atau empiris sedangkan Plato menggunakan metode deduktif dan merumuskan teorinya berdasarkan kekuatan imajinatif pikiran, atau wishful thinking (Suhelmi, 2001 : 43-44). Meskipun ada perbedaan antara Plato dan Aristoteles, mereka sepakat bahwa manusia adalah hewan politik (Zoon Politikon) yang bisa memenuhi wataknya hanya dalam polis, bahwa negara merupakan institusi moral yang ada untuk membantu manusia mencapai kesempurnaannya dan bahwa negara yang benar berupaya menciptakan kesejahteraan bagi semua dan bukan hanya untuk kebaikan sekelompok saja ( Schmandt, 2002 : 85)
Aristoteles mendefinisikan negara sebagai “komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan”. Istilah “berkecukupan’’ mengimplikasikan bahwa dalam obyek ini tercakup sarana – sarana untuk mencapai tujuannya dan ia tidak memerlukan bantuan pihak lain dalam meralisasikan potensialitas wataknya (Schmandt, 2002 : 90-91). Negara sepenuhnya adalah moral bukan fisik. Negara terdiri dari individu – individu, kelompok – kelompok keluarga, dan lembaga – lembaga sukarela, yang masing – masing bertindak secara independen. Kesatuan negara terletak pada suatu komunitas pikiran, kehendak dan tujuan pada bagian anggota – anggota individu. Kebaikan umum yang sama dipahami oleh individu – individu yang berlainan dan diupayakan oleh usaha – usaha bersama diantara mereka (Schmandt, 2002 : 92-93)
Di lain pihak Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh. Negara lahir dalam bentuk yang sederhana kemudian berkembang menjadi kuat dan sederhana, setelah itu hancur dan tenggelam dalam sejarah. Negara terbentuk karena manusia yang membutuhkan Negara, manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, hubungan saling ketergantungan antara individu dengan masyarakat (Suhelmi, 2001 : 44-45 ).
Ukuran atau luas wilayah suatu negara hendaknya tidak terlalu luas, tetapi juga tidak terlalu kecil. Sebab negara terlalu kecil sulit mempertahankan diri, mudah di kuasai negara lain. Sedangkan bila terlampau besar dan luas akan sulit menjaganya (Suhelmi, 2001 : 45). Sama dengan Plato, bagi Aristoteles ukuran negara yang paling ideal ialah polis (negara kota) dan bukan kerajaan yang seluas dunia. Dengan demikian, secara tidak langsung Aristoteles telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ambisi Alexander yang Agung (bekas muridnya) yang pada masa itu sedang berjuang untuk membangun suatu kerajaan yang meliputi seluruh dunia.
Menurut Arsitoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanyalah karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia (Suhelmi, 2001 : 45).
C.   Tujuan Negara Menurut Aristoteles
Setiap negara merupakan sejenis komunitas tertentu, dan setiap komunitas dibentuk dengan pandangan pada beberapa kebaikan karena umat manusia selalu bertindak untuk dapat memperoleh apa yang mereka anggap baik. Namun, seandainya seluruh komunitas bertujuan pada beberapa kebaikan, negara atau komunitas politik, yang tertinggi dari semuanya, dan yang merangkul seluruh bagian lainnya, bertujuan pada kebaikan dalam derajat yang lebih besar daripada yang lain, dan pada kebaikan tertinggi (Losco, 2003 : 190).
Negara yang benar harus peduli dengan karakter warganya, ia harus mendidik dan membiasakan mereka dalam kebajikan, ia juga harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk meraih hal-hal – ekonomi, moral, intelektual – yang dibutuhkan untuk kehidupan yang baik (Schmandt, 2002 : 94).
Tujuan dibentuknya negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu (seperti Plato). Tujuan negara lainnya adalah bagaimana negara bisa memanusiakan manusia. Ada negara yang berhasil ada pula yang gagal mencapai tujuan-tujuan itu (Suhelmi, 2001 : 45-46). Menurut Aristoteles tujuan negara adalah sama dengan tujuan hidup manusia : agar manusia mencapai kebahagiaan (eudai-monia). Maka negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan para warganya (Suseno, 2003 : 188)
Aristoteles menolak orientasi pada idea-idea metafisik. Tujuan negara adalah menunjang keberadaan masyarakat. Maka negara yang paling baik adalah negara yang organisasinya sesuai dengan fungsinya itu dan dipimpin oleh orang yang berpengalaman dan memiliki keutamaan-keutamaan yang di perlukan (Suseno, 2003: 189).
Negara bukan hanya syarat fisik namun juga sesuatu yang akan diperjuangkan oleh karakter manusia, meski tidak sempurna, secara khusus dan melawan dengan berbagai keadaan. Dengan demikian negara adalah fakta empirik perilaku manusia bukan hanya postulat moral semata. (Schmandt, 2002 : 94)
Sebagaimana Plato, Aristoteles berpendapat bahwa negara diciptakan tidak untuk negara itu sendiri melainkan untuk manusia yang menjadi warganya. Tujuan utama pembentukan negara adalah untuk manusia sehingga negara ada adalah untuk manusia. Hal ini berarti yang paling utama bagi Aristoteles adalah warga negara secara keseluruhan, seorang yang universalitas dan bukan yang individualitas. Ia menegaskan bahwa negara harus mengupayakan dan menjamin kesejahteran bersama yang sebesar-besarnya karena hanya di dalam kesejahteraan umum (bersama) kesejahteraan individual dapat diperoleh. Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan akhir negara adalah melayani kepentingan manusia yang menjadi warganya, namun di sisi lain negara sebagai persekutuan tertinggi harus diakui kedaulatannya sehingga ia layak menuntut loyalitas warganya, karena hanya dengan jalan itulah negara akan berhasil mencapai sasaran dan tujuannya
D. Bentuk Negara Menurut Aristoteles
Dalam bukunya Politica, Aristoteles mengatakan bahwa negara itu merupakan suatu persekutuan yang mempunyai tujuan tertentu. Negara terjadi karena karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa. Dan desa ini bergabung lagi, demikian seterusnya hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis. Kemudian Aristoteles juga mengemukakan beberapa bentuk negara. Beberapa bentuk negara itu terkait erat dengan aspek moralitas, itu terbukti dari klasifikasinya, mengenai negara yang baik dan negara yang buruk. Negara yang baik adalah negara yang sangup mencapai tujuan-tujuan negaranya, sedangkan negara yang buruk adalah negara yang gagal mewujudkan cita-cita itu. (Suhelmi, 2001: 46)
Aristoteles menetapkan beberapa kriteria dalam melihat bentuk negara; Pertama, beberapa orang yang memegang kekuasaan. Kedua, apa tujuan di bentuknya negara. Berdasarkan criteria itu Aristoteles mengklasifikasikan negara menjadi beberapa kategori.
1.    Negara dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan itu hanya terpusat pada satu tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu :
a.     Negara dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, dan pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum, jadi ini yang bersifat baik. Negara ini disebut Monarki.
b.    Negara dimana pemerintahanya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi pemerintahannya hanya ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri, jadi ini yang bersifat jelek. Negara ini disebut Tyranni.
2.    Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang, jadi oleh segolongan kecil saja. Di sinipun sesungguhnya kekuasaan negara itu dipusatkan, tetapi tidak pada tangan satu orang, melainkan pada satu organ atau badan yang terdiri dari beberapa orang. Ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya yaitu :
a.     Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya itu baik, karena pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut Aristokrasi.
b.    Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang tetapi sifatnya itu jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukkan untuk kepentingan mereka, si pemegang pemerintahan itu sendiri. Negara ini disebut Oligarki. Oligarki pada dasarnya pemerintahan yang dikendalikan orang-orang kaya.
3.    Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidak-tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat. Ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu :
a.     Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahnnya baik, karena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat. Negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusionil. Konstitusi yang terbaik bagi kebanyakan negara dan kehidupan yang terbaik bagi kebanyakan manusia, dengan tidak menganggap standar kebijakan yang berada di atas manusia yang hebat, atau pendidikan yang dihadiahkan oleh alam dan keadaan atau negara ideal yang hanya merupakan aspirasi semata, namun dengan mempertimbangkan kehidupan yang disitu mayoritas bisa berbagi dan bentuk pemerintahan yang bisa dicapai oleh negara pada umumnya (Schmandt, 2002: 101)
b.    Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat tetapi sifat pemerintahannya itu adalah jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja. Meskipun dalam negara ini dikatakan bahwa pemerintahan itu hanya dipegang oleh orang-orang tertentu saja. Negara ini disebut Demokrasi.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Aristoteles juga berpendapat, bentuk pemerintahan yang baik adalah Monarki, Aristokrasi, dan Politeia. Sedangkan bentuk pemerintahan yang buruk sesuai urutan diatas adalah Tirani, Oligarki, dan Demokrasi. Monarki dianggap sebagai pemerintahan yang baik hanya apabila raja yang memimpin adalah orang yang berdasarkan pengalaman yang dimilikinya selalu bertindak hal-hal yang bijaksana. Dan untuk menemukan orang yang seperti ini merupakan sesuatu yang sulit, sehingga monarki sangat rentan untuk beralih kepada bentuk tirani. Menurut Aristoteles, Aristokrasi merupakan sesuatu bentuk yang lebih baik dari Monarki. Hal ini disebabkan karena dalam Aristokrasi, pemerintahan tidak hanya dikendalikan oleh satu orang saja, melainkan oleh sekelompok orang yang mempunyai sifat yang baik. Namun hampir menjadi sesuatu yang tak mungkin menemukan sekelompok orang yang seperti ini. Sehingga bentuk Aristokrasi besar kemungkinan akan jatuh kedalam bentuk Oligarki. Maka dari itu, menurut Aristoteles politeia merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam politeia setiap individu berkuasa atas sesamanya dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain kekuasaan pemerintahan tersebut berada di tangan khalayak umum. Yang membedakan Politeia dengan demokrasi adalah karena Politeia merupakan bentuk demokrasi yang lebih moderat yang dalam hal kebebsannya di ikat oleh konstitusi yang menjadi acuan dari pelaksanaan sistem pemerintahan.
Yang menjadi landasan mendasar dari sebuah sisitem demokrasi adalah kebebasan, dan salah satu prinsip dari kebebasan tersebut adalah setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memerintah secara bergantian. Namun permasalahannya adalah, jika kebebsan tersebut diberikan kepada setiap individu, tentu akan terjadi benturan akan maksud dari kebebasan dari masing individu individu tersebut. Dan yang menjadi pertanyaan adalah kehendak siapa yang kemudian menjadi acuan bersama? Aristoteles berpendapat bahwa yang menjadi acuan bersama dalam hal ini adalah apa yang dikatakan sebagai kehendak bersama. Aristoteles melihat bahwa keberadaan orang miskin jauh lebih banyak dari orang kaya. Jadi hampir dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi acuan bersama dalah apa yang menjadi kehendak dari orang miskin tersebut.



BAB III
KESIMPULAN
Aristoteles memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk tradisi politik Barat. Kontribusinya yang melampaui batas waktu dan abadi sebagaimana disaksikan para intelektual sepanjang masa (Schmandt, 2002: 108). Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh. Negara lahir dalam bentuk yang sederhana kemudian berkembang menjadi kuat dan sederhana, setelah itu hancur dan tenggelam dalam sejarah. Negara terbentuk karena manusia yang membutuhkan Negara, manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, hubungan saling ketergantungan antara individu dengan masyarakat. (Suhelmi, 2001 : 44-45 ). Tujuan utama pembentukan negara adalah untuk manusia sehingga negara ada adalah untuk manusia. Hal ini berarti yang paling utama bagi Aristoteles adalah warga negara secara keseluruhan, seorang yang universalitas dan bukan yang individualitas. Ia menegaskan bahwa negara harus mengupayakan dan menjamin kesejahteran bersama yang sebesar-besarnya karena hanya di dalam kesejahteraan umum (bersama) kesejahteraan individual dapat diperoleh.
Menurut Aristoteles politeia merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam politeia setiap individu berkuasa atas sesamanya dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain kekuasaan pemerintahan tersebut berada di tangan khalayak umum. Yang membedakan Politeia dengan demokrasi adalah karena Politeia merupakan bentuk demokrasi yang lebih moderat yang dalam hal kebebsannya di ikat oleh konstitusi yang menjadi acuan dari pelaksanaan sistem pemerintahan.




Daftar Pustaka

Losco, Joseph dan Leonard Williams. 2003. Teori Politik Kajian Klasik dan Konterporer (terjemahan). Jakarta: Rajawali Press.
Schmandt, Henry. 2002. Filsafat Politik Kajian Historis dari Jaman Yunani Kuno sampai Jaman Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Suseno, Franz Magnis. 2003. Etika Politik : Prinsip – Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Internet :
De Achdoriyah. 2013. Jakarta : http://deachdoriyah.blogspot.com/.
Maulana Ainul Asry. 2012. Jakarta : http://maulanakarmin.wordpress.com/
http://sergie-zainovsky.blogspot.com/2012/10/negara-menurut-aristoteles.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar